Pemerintah secara resmi telah memperbarui regulasi mengenai penunjukan kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Langkah ini diambil guna menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat serta meningkatkan standar profesionalisme dalam pelayanan perpajakan yang kini telah bertransformasi ke arah digital.

Regulasi ini menggantikan aturan lama, yakni PMK Nomor 229/PMK.03/2014, yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan administrasi modern maupun amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan mendasar terletak pada persyaratan kompetensi bagi para kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan terbaru, seorang kuasa wajib memiliki kualifikasi yang jelas. Konsultan pajak harus menunjukkan izin praktik yang aktif, sementara pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Bagi anggota keluarga yang ditunjuk, terdapat pengecualian khusus, namun tanggung jawab akhir atas seluruh kewajiban pajak tetap sepenuhnya berada di tangan wajib pajak selaku pemberi kuasa.

Pemerintah kini juga mendorong efisiensi melalui digitalisasi, di mana Surat Kuasa Khusus kini dapat diterbitkan secara elektronik melalui portal resmi pajak. Sistem ini memungkinkan integrasi akses yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, aturan ini mempertegas batasan kewenangan, di mana satu surat kuasa hanya berlaku untuk satu kuasa dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga.

Dari sisi etika, PMK 44/2026 menekankan kewajiban kuasa untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan bersikap profesional. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berimplikasi pada sanksi hukum. Untuk memberikan ruang adaptasi, pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi praktisi tertentu untuk menyesuaikan diri dengan standar kompetensi baru yang telah ditetapkan.