Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa tarif iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Kepastian ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik mengenai keberlanjutan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini tengah menghadapi tekanan finansial.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat untuk tidak cemas. Ia menjamin bahwa apabila kas BPJS Kesehatan mengalami defisit akibat beban pembiayaan yang tinggi, pemerintah pusat berkomitmen untuk turun tangan memberikan dukungan anggaran dari APBN guna menjaga stabilitas layanan kesehatan.

Tantangan keberlanjutan finansial program JKN ini kian nyata dengan catatan tingginya jumlah peserta nonaktif. Saat ini, terdapat sekitar 54 juta peserta BPJS Kesehatan yang statusnya tidak aktif akibat menunggak pembayaran iuran. Fenomena ini menjadi salah satu faktor utama yang menekan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan nasional.

Sebagai informasi, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Untuk segmen peserta mandiri Kelas III, tarif yang dibebankan kepada masyarakat adalah sebesar Rp35.000 per bulan, sementara pemerintah tetap menanggung sisa iuran sebesar Rp7.000 per bulan melalui skema subsidi.