Pemerintah Indonesia secara resmi memperluas cakupan bidang usaha bagi koperasi agar dapat terlibat aktif dalam sektor-sektor strategis nasional. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menyejajarkan posisi koperasi dengan badan usaha milik negara (BUMN) maupun pelaku usaha swasta berskala besar.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dalam sambutannya pada puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026), menegaskan bahwa koperasi kini diizinkan untuk mengelola sumur minyak rakyat (idle well) serta sektor pertambangan mineral. Langkah ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi anggota koperasi dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Selain sektor energi dan pertambangan, koperasi kini mulai merambah industri hilirisasi komoditas unggulan. Salah satu fokus utama pemerintah adalah mendukung koperasi untuk membangun dan mengelola pabrik pengolahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Sebagai wujud nyata dari kebijakan ini, pemerintah dijadwalkan akan meresmikan pabrik CPO pertama yang dikelola sepenuhnya oleh koperasi pada Agustus 2026 mendatang. Fasilitas tersebut berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dan akan dioperasikan oleh Koperasi Unit Desa Sejahtera.