Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengambil langkah strategis untuk menekan kesenjangan layanan kesehatan dengan mendistribusikan tenaga medis ke wilayah pelosok. Program ini dijalankan melalui inisiatif Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) untuk menjangkau daerah terpencil di Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, dr. Mikko Uriamapas Ludjen, menegaskan bahwa kehadiran tenaga kesehatan profesional di wilayah terisolasi merupakan kunci utama peningkatan kualitas hidup masyarakat. Langkah ini sekaligus merealisasikan komitmen pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan tanpa diskriminasi.
Program penempatan ini secara resmi mengacu pada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 51 Tahun 2025. Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, para tenaga kesehatan terpilih akan bertugas hingga 31 Desember 2026 dengan target kinerja yang dipantau secara ketat.
Untuk menjamin efektivitas program, Dinas Kesehatan akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi ini menjadi penentu kelayakan masa tugas tenaga medis, di mana pembiayaan seluruh program bersumber langsung dari APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.