Sorotan tajam kini mengarah pada putusan hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 7 hingga 10 tahun penjara kepada para terdakwa. Kendati demikian, putusan ini memicu polemik di kalangan pakar hukum yang menilai adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Para ahli hukum mengkritik langkah jaksa penuntut umum yang dinilai gagal membuktikan adanya kerugian negara secara aktual. Dakwaan jaksa justru dinilai bersandar pada potensi kerugian akibat fluktuasi harga minyak dunia yang merujuk pada indeks Mean of Platts Singapore (MOPS). Padahal, dalam periode tersebut, PT Pertamina Patra Niaga secara akumulatif tetap mencatatkan keuntungan finansial yang signifikan, yang mengindikasikan bahwa keputusan operasional tersebut masih berada dalam koridor bisnis yang rasional.

Kasus ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai kaburnya batasan antara risiko bisnis dengan tindakan pidana. Kriminalisasi terhadap jajaran direksi yang mengambil keputusan strategis dengan iktikad baik dikhawatirkan akan memicu ketakutan kolektif bagi manajemen BUMN. Hal ini dapat membuat direksi enggan mengambil keputusan taktis seperti lindung nilai (hedging), ekspansi bisnis, hingga trading komoditas.

Dalam jangka panjang, iklim hukum yang dinilai tidak memberikan kepastian bagi pengambil keputusan bisnis ini dikhawatirkan berimbas pada sentimen investor. Keengganan BUMN dalam mengambil risiko bisnis berpotensi memperlambat realisasi investasi nasional dan pada akhirnya menurunkan daya saing korporasi pelat merah Indonesia di pasar global.