Aksi nekat seorang warga bernama Murnita Triwidyaning menggemparkan warga di kawasan Asemrowo, Surabaya. Ia diduga melakukan perusakan bangunan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam, 27 Agustus 2025 itu bermula ketika suara dentuman keras alat berat memecah ketenangan warga sekitar pukul 20.00 WIB. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, yang curiga dengan aktivitas ekskavator di lokasi tersebut segera mendatangi lokasi untuk memberikan teguran keras karena pengerjaan dilakukan tanpa izin.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho mengungkapkan bahwa Murnita sempat berbohong kepada perangkat desa dengan mengklaim bahwa ia telah membeli aset negara tersebut. Kecurigaan Ketua RT yang kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Bea Cukai Tanjung Perak akhirnya membongkar kejanggalan klaim terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, Murnita diketahui menyewa ekskavator seharga Rp7 juta untuk meratakan bangunan. Ia melancarkan aksinya dengan merusak gembok pagar dan memerintahkan operator alat berat—yang saat ini masih dalam pengejaran aparat—untuk menghancurkan struktur bangunan, hingga hanya menyisakan bagian garasi.

Akibat perbuatannya, Murnita kini harus mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 406 Ayat 1 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.