Fenomena perselisihan terbuka antara pasien dan petugas medis yang kerap berseliweran di media sosial kini menjadi alarm keras bagi dunia kesehatan tanah air. Kejadian demi kejadian yang terekam kamera gawai dan menjadi konsumsi publik ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai insiden kasuistis belaka. Di balik ketegangan di ruang perawatan atau loket administrasi, terdapat akar permasalahan struktural yang telah menumpuk sejak diterapkannya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan pada dekade lalu.
Di satu sisi, kehadiran JKN memang berhasil mendemokratisasi akses kesehatan bagi jutaan warga negara. Namun di sisi lain, lonjakan jumlah pasien ini tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur. Antrean yang mengular, keterbatasan ranjang rawat inap, rumitnya birokrasi rujukan, hingga beban kerja tenaga medis yang berlebihan menjadi potret nyata dari ketimpangan yang masih terjadi di lapangan.
Ketegangan di fasilitas kesehatan sebenarnya menempatkan pasien dan tenaga kesehatan sebagai sesama korban dari kelemahan sistem. Pasien yang sedang dalam kondisi cemas dan darurat dipaksa menghadapi prosedur administratif yang kaku. Sementara itu, para dokter, perawat, dan petugas administrasi harus bekerja di bawah tekanan jumlah pasien yang tidak sebanding dengan kapasitas pelayanan dan fasilitas yang tersedia.
Sayangnya, respons pemerintah dan otoritas terkait kerap kali bersifat reaktif dan administratif belaka, seperti sekadar menerbitkan regulasi baru tanpa menyelesaikan persoalan mendasar. Ketimpangan fasilitas antarwilayah, penyebaran tenaga medis yang belum merata, serta pola pembiayaan yang belum ideal adalah pekerjaan rumah mendasar yang selama ini diabaikan dan memicu lahirnya konflik di lapangan.
Jika hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan terus diwarnai oleh rasa saling curiga, sistem pelayanan kesehatan nasional terancam mengalami krisis kepercayaan yang lebih luas. Pemerintah bersama DPR perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola BPJS Kesehatan secara transparan, serta merumuskan regulasi yang tidak hanya menjamin hak pasien untuk mendapatkan layanan manusiawi, tetapi juga melindungi keselamatan dan profesi tenaga medis.