Kesadaran akan pentingnya kesehatan mental kini semakin meningkat di kalangan generasi muda Indonesia. Istilah seperti burnout, kecemasan (anxiety), hingga kebutuhan untuk memulihkan diri (healing) telah menjadi topik diskusi sehari-hari. Sayangnya, kepedulian ini sering kali terbentur oleh realitas mahalnya biaya konsultasi ke psikolog atau psikiater swasta yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per sesi, memaksa banyak orang untuk memendam masalah mereka sendiri.
Di tengah tantangan finansial tersebut, peran negara sebenarnya telah hadir melalui instrumen yang jarang disadari oleh publik, yaitu pajak. Sebagian besar penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan. Aliran dana inilah yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai operasional Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), termasuk penyediaan layanan kesehatan jiwa.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sekitar 60 persen dari total lebih dari 10.000 Puskesmas di Indonesia kini telah dibekali kemampuan untuk memberikan pelayanan kesehatan jiwa. Di fasilitas kesehatan tingkat pertama ini, masyarakat dapat mengakses layanan konseling psikologi dengan tarif yang sangat terjangkau—mulai dari belasan ribu rupiah—bahkan gratis bagi para pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengikuti prosedur rujukan resmi.
Namun, informasi mengenai ketersediaan layanan kesehatan mental yang ramah kantong ini masih minim diakses oleh generasi muda. Hal ini tidak lepas dari pola komunikasi perpajakan yang selama ini cenderung kaku dan terlalu berfokus pada pembangunan fisik berskala besar, seperti jalan tol, jembatan, dan gedung pemerintahan. Pemerintah memiliki peluang besar untuk mengubah narasi tersebut agar lebih relevan dengan kebutuhan emosional generasi masa kini.
Melalui pendekatan visual yang segar di media sosial, seperti infografis sederhana atau video testimoni di platform TikTok dan Instagram, pemerintah dapat menunjukkan dampak nyata pajak secara lebih manusiawi. Strategi komunikasi ini dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran pajak secara sukarela (tax morale). Pada akhirnya, pemahaman bahwa kontribusi pajak turut merawat kesehatan jiwa masyarakat dapat mengubah persepsi publik terhadap pajak, dari sekadar kewajiban administratif menjadi bentuk kepedulian sosial yang nyata.