Mengakses layanan kesehatan menggunakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memerlukan pemahaman yang baik mengenai prosedur pelayanan dan status kepesertaan. Mengetahui alur pelayanan yang benar sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kendala atau kebingungan saat membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Kemas Rona Kurniawansyah, menekankan bahwa langkah awal yang wajib dipastikan oleh peserta adalah keaktifan kartu mereka. Bagi peserta mandiri, kedisiplinan dalam membayar iuran bulanan sebelum tanggal 10 sangat krusial. Keaktifan ini dapat dengan mudah dipantau melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Dalam kondisi non-darurat, peserta harus mengikuti prosedur berjenjang dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar terlebih dahulu. Jika dokter di FKTP menilai pasien membutuhkan penanganan spesialis berdasarkan indikasi medis, barulah surat rujukan ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan diterbitkan.

Namun, aturan rujukan ini tidak berlaku dalam situasi gawat darurat yang mengancam keselamatan jiwa. Pada kondisi kritis—seperti gangguan pernapasan hebat, penurunan kesadaran, atau masalah sirkulasi darah—peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit terdekat. Penanganan darurat ini wajib diberikan oleh rumah sakit, baik yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum.

Mengingat tingginya pemanfaatan program ini yang mencapai lebih dari 1,99 juta kunjungan per hari secara nasional, antrean di faskes kerap tidak terhindarkan. Untuk membantu peserta yang mengalami kendala informasi saat berada di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menyiagakan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) serta petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan (PIPP) di loket informasi resmi.

Manfaat layanan informasi ini dirasakan langsung oleh Feni Dian, seorang warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pasuruan. Saat dirujuk ke rumah sakit, ia sempat merasa kebingungan dengan prosedur lanjutan yang harus ditempuh. Kehadiran petugas PIPP di lokasi membantunya memahami tahapan administrasi hingga proses pengobatan berjalan dengan lancar dan tenang.