Kondisi penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini terus memicu kecemasan publik. Persoalan utama bukan lagi sekadar isu klasik mengenai maraknya oknum yang korup, melainkan pudarnya keseriusan dalam menegakkan keadilan akibat ego sektoral yang kian meruncing. Hukum yang seharusnya diposisikan sebagai panglima tertinggi, kini kerap dirasa fleksibel layaknya karet yang ditarik ke sana kemari demi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

Salah satu contoh nyata yang menyita perhatian publik adalah perseteruan terselubung antarlembaga penegak hukum, seperti polemik yang melibatkan institusi Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Fenomena "adu kekuatan" ini mencerminkan loyalitas korsa yang sempit, yang justru mengorbankan asas keadilan publik. Realitas ini tidak hanya menjadi perbincangan di kalangan elite, tetapi juga menjadi sorotan tajam di ruang-ruang diskusi masyarakat akar rumput.

Di tengah kemunduran moral penegakan hukum tersebut, memori kolektif masyarakat kembali merindukan sosok-sosok berintegritas tinggi di masa lalu. Salah satu figur legendaris yang membekas adalah mendiang Artidjo Alkostar. Mantan Hakim Agung ini dikenal memegang teguh amanat rakyat tanpa pernah tergoyahkan oleh suap, serta selalu menolak terjebak dalam pusaran konflik kepentingan sektoral.

Rekam jejak Artidjo dalam dunia hukum membentang panjang dan bersih tanpa kompromi. Baginya, hukum adalah pilar utama bernegara yang tidak boleh takluk di bawah bayang-bayang kekuasaan politik maupun kekuatan oligarki. Prinsip tegak lurus ini ia pegang erat sepanjang kariernya, baik saat berperan sebagai akademisi, pembela hak asasi manusia di kancah internasional bersama Human Rights Watch, hakim agung, hingga masa baktinya di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama berkiprah dari tahun 1976 hingga pensiun pada 2018, Artidjo membuktikan bahwa kejujuran dan kesederhanaan adalah fondasi utama seorang penegak hukum. Keteguhannya menolak kongkalikong membuatnya kerap dimusuhi oleh pihak-pihak yang berperkara, namun warisan integritasnya kini menjadi standar moral yang sangat dirindukan untuk memulihkan kembali muruah penegakan hukum di Indonesia.