Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyoroti tajam ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung terkait kasus yang menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, insiden ini merupakan refleksi nyata dari kemunduran supremasi hukum di Indonesia yang tidak lagi sebatas persepsi publik, melainkan telah menjadi realitas yang mengkhawatirkan.
Sebagai ekonom senior di INDEF, Prof. Didik menegaskan bahwa kualitas institusi hukum adalah pilar fundamental bagi iklim bisnis. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum yang buruk akan menciptakan biaya transaksi yang tinggi bagi dunia usaha, sekaligus menghambat efisiensi ekonomi serta inovasi. Kondisi ini dinilai sebagai hambatan serius bagi pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Merujuk pada Teorema Coase, ia menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai katalisator efisiensi. Tanpa perlindungan hak kepemilikan yang kuat dan minimnya kepastian kontrak, para pelaku ekonomi akan kesulitan bersaing di pasar global. Konflik internal antaraparat penegak hukum ini dikhawatirkan memicu fenomena vote of no confidence dari para investor domestik maupun asing.
Prof. Didik mengibaratkan kondisi saat ini sebagai metafora 'ikan busuk dari kepala', di mana lembaga yang seharusnya menjadi pilar keadilan justru terjerat dalam skandal. Hal ini menempatkan kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo dalam ujian yang berat. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak boleh sekadar bersifat administratif.
Lebih lanjut, ia mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas guna memulihkan kewibawaan negara. Reformasi total dan pembersihan pada institusi penegak hukum dianggap sebagai langkah mutlak yang diperlukan agar hukum kembali berfungsi sebagai instrumen kepastian, bukan justru menjadi beban bagi pertumbuhan ekonomi nasional.