Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur, Rusman Hadi, akhirnya memberikan keterangan resmi menyikapi penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, pada akhir Juni lalu. Rusman menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat kepolisian dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi impor telepon seluler bekas.
Rusman mengakui bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen serta data digital dari kantor Bea Cukai Juanda yang diperlukan sebagai barang bukti. Ia menepis adanya anggapan mengenai intimidasi dalam proses penggeledahan tersebut. Menurutnya, kehadiran petugas di lokasi merupakan bagian dari prosedur standar penyidikan yang harus dipatuhi, dan hubungan kelembagaan antara Bea Cukai dengan Polri tetap terjaga dengan baik.
Hingga saat ini, pihak Bea Cukai menyatakan belum menerima rincian lebih lanjut mengenai dokumen spesifik yang disita maupun identitas pegawai yang mungkin terlibat. Namun, Rusman memastikan bahwa institusinya berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi pegawai jika nantinya diperlukan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan ini.
Sebagai informasi, penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri tidak hanya menyasar kantor Bea Cukai, tetapi juga merambah ke beberapa lokasi lain, termasuk gudang kargo PT Jasa Angkasa Semesta serta kediaman pihak swasta dan oknum pegawai terkait. Dalam serangkaian operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari perangkat elektronik, dokumen keuangan, aset berharga, hingga data sistem aplikasi kepabeanan. Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa puluhan saksi dari unsur birokrasi maupun swasta, meskipun status tersangka belum ditetapkan.