Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sejumlah barang mewah yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Rubicon, sepeda Brompton senilai Rp30 juta, hingga perangkat elektronik senilai Rp20 juta. Selain barang fisik, KPK turut menyita satu buah gitar koleksi yang ditaksir bernilai Rp10 juta.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Ma'ruf diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk langsung rekanan untuk proyek di Setjen MPR RI. Sebagai imbalan, ia meminta 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum' sebesar 10 persen dari total nilai pekerjaan. Dana tersebut tidak hanya dinikmati secara pribadi, tetapi juga digunakan untuk membiayai renovasi rumah di Depok hingga resepsi pernikahan anaknya.

Hasil penyelidikan mendalam KPK mengungkap total gratifikasi yang diterima tersangka mencapai Rp30 miliar. Angka fantastis tersebut diperoleh melalui berbagai cara, termasuk pemanfaatan rekening nominee atas nama pihak swasta serta akun trading pialang yang ditunjuk sebagai penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.

KPK memastikan akan terus melacak aliran dana lainnya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Atas perbuatannya, Ma'ruf Cahyono disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat ia tidak pernah melaporkan penerimaan dana tersebut kepada otoritas terkait dalam kurun waktu yang diwajibkan oleh undang-undang.