Keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan dinilai menjadi solusi strategis untuk mencegah maraknya praktik eksploitasi buruk (bad mining) yang kerap dilakukan oleh korporasi besar. Selama ini, industri yang dikenal berisiko tinggi dan padat modal tersebut terkesan dimonopoli oleh entitas swasta raksasa, padahal koperasi memiliki hak konstitusional yang sama dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menegaskan bahwa koperasi pada dasarnya memiliki fleksibilitas untuk bergerak di seluruh bidang ekonomi. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, badan usaha berbasis anggota ini telah sukses mengelola bisnis tambang dan kilang minyak bumi dengan manajemen risiko yang matang sejak dekade 1920-an. Hal ini membuktikan bahwa faktor manajerial dan permodalan merupakan kunci utama, bukan jenis badan hukumnya.

Lebih lanjut, Suroto menjelaskan perbedaan mendasar antara model bisnis koperasi dan korporasi kapitalistik. Korporasi cenderung berorientasi tunggal pada pemaksimalan keuntungan demi kepentingan segelintir pemegang saham (shareholders). Dampaknya, isu keselamatan lingkungan hidup serta keterlibatan aktif masyarakat di sekitar wilayah lingkar tambang sering kali terabaikan demi menekan biaya operasional.

Sebaliknya, koperasi mengedepankan asas kemanfaatan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Melalui kepemilikan kolektif oleh warga lokal sebagai anggota koperasi, hasil dari ekstraksi kekayaan alam dapat didistribusikan secara lebih adil. Pola ini tidak hanya memberdayakan ekonomi daerah secara berkelanjutan, tetapi juga menjadi benteng pertahanan ekologi karena masyarakat setempat memiliki kontrol langsung atas kelestarian wilayah mereka sendiri.