Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Aceh secara resmi menyatakan sikap untuk tidak menerima cabang olahraga domino dalam naungan keanggotaan mereka di wilayah Aceh. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan syariat Islam yang berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis) di provinsi tersebut.
Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Aceh, Teuku Rayuan Sukma, menjelaskan bahwa penolakan ini merupakan respons atas pandangan para ulama dan tokoh masyarakat. Masyarakat Aceh masih memandang permainan domino identik dengan praktik perjudian, sehingga keberadaannya dianggap bertentangan dengan nilai-nilai norma agama yang dijunjung tinggi di daerah ini.
Meskipun dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI di tingkat pusat cabang olahraga tersebut telah disetujui, KONI Aceh memilih untuk mengambil jalur berbeda. Teuku Rayuan menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas domino yang dilakukan secara personal oleh masyarakat atau pejabat, namun tegas menolak pembentukan Pengurus Provinsi (Pengprov) secara resmi.
Kendati demikian, KONI Aceh membuka peluang di masa depan dengan memberikan syarat yang ketat. Pihak pengurus domino harus mampu membentuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dengan cakupan minimal 50 persen ditambah satu wilayah, serta wajib menyelenggarakan Kejuaraan Daerah (Kejurda) secara mandiri dan resmi.
Hingga persyaratan tersebut terpenuhi dan tantangan sosial-budaya terkait stigma perjudian dapat diselesaikan, status domino sebagai cabang olahraga resmi di Aceh tetap ditunda. Kebijakan ini mencerminkan komitmen KONI Aceh dalam menjaga kondusivitas sosial di tengah masyarakat Serambi Mekkah.