Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Makassar kini tengah menjadi sorotan setelah adanya aspirasi keberatan dari masyarakat terkait zonasi proyek yang dianggap terlalu dekat dengan kawasan permukiman. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa penolakan warga bukanlah terhadap teknologinya, melainkan lebih kepada aspek keamanan dan kenyamanan lokasi yang dipilih.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa/PSEL Makassar, Sugeng menyatakan komitmennya untuk segera meninjau langsung proyek tersebut di Sulawesi Selatan. Pihaknya berencana memediasi pemerintah daerah dengan pelaksana proyek guna mencari jalan keluar terbaik, termasuk opsi relokasi fasilitas jika dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan lingkungan bagi masyarakat setempat.
Sugeng menekankan bahwa penggunaan teknologi waste to energy merupakan instrumen krusial bagi Indonesia untuk mengakhiri praktik pembuangan sampah open dumping yang semakin mendesak. Fokus utama dari pembangunan fasilitas ini adalah efektivitas pengelolaan limbah secara sistematis, sehingga tantangan volume sampah yang terus meningkat dapat diatasi dengan cara yang lebih ramah lingkungan.
Lebih lanjut, legislator Partai NasDem ini menggarisbawahi bahwa polemik seperti yang terjadi di Makassar merupakan dampak dari ketidakkonsistenan perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, jika zonasi dan perencanaan sejak awal dilakukan dengan disiplin, konflik sosial terkait proyek strategis nasional dapat diminimalisir.
Komisi XII DPR RI berkomitmen untuk mengawal penyelesaian isu ini dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Meski menuntut solusi yang berpihak pada perlindungan warga, pihaknya menegaskan tidak akan menghentikan proyek tersebut karena urgensi nasional dalam perbaikan sistem sanitasi dan pengelolaan energi terbarukan di Indonesia.