Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membeberkan jajaran institusi perbankan dengan jumlah laporan rekening terbanyak yang diduga kuat memfasilitasi transaksi judi online. Data ini diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai langkah konkret untuk melakukan pembersihan dan pemblokiran rekening-rekening mencurigakan tersebut.
Dalam pemaparannya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menempati urutan teratas dengan laporan lebih dari 7.000 rekening. Posisi berikutnya diikuti oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dengan perkiraan 6.400 rekening, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang mencatatkan sekitar 6.100 rekening bermasalah.
Selain tiga bank besar tersebut, sejumlah bank nasional lainnya juga terdeteksi memiliki rekening yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal ini. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tercatat memiliki 4.649 rekening, diikuti oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk sebanyak 1.363 rekening, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dengan total 681 rekening.
Meutya menjelaskan bahwa publikasi data ini bertujuan sebagai indikator evaluasi demi perbaikan sistem pengawasan perbankan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela acara penandatanganan kerja sama strategis pemberantasan judi online antara Komdigi dan OJK di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
Kendati demikian, Menkomdigi menegaskan bahwa bank yang tidak masuk dalam daftar rilis ini bukan berarti sepenuhnya terbebas dari penyalahgunaan transaksi judi online. Pengawasan ketat secara berkala tetap harus diberlakukan di seluruh sektor lembaga keuangan guna memutus mata rantai aliran dana perjudian di tanah air.