Koalisi raksasa yang terdiri dari puluhan asosiasi lintas sektor di bawah rantai industri pertembakauan nasional mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi draf aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Sikap bersama ini disuarakan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (23/7/2026), menyusul kekhawatiran mendalam atas keberlangsungan mata pencaharian jutaan jiwa yang bergantung pada sektor ini.
Dalam maklumat bersama tersebut, para pemangku kepentingan meminta pemerintah menangguhkan penyusunan regulasi teknis yang mencakup penyeragaman desain kemasan (plain packaging), pembatasan ketat kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan tertentu pada rokok konvensional maupun elektrik. Mereka menilai pembatasan tersebut tidak realistis dan berpotensi mematikan industri legal dari hulu hingga hilir.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Dewan Pengurus Nasional Apindo, Sutrisno Iwantono, menegaskan bahwa pengetatan regulasi yang berlebihan justru akan memicu efek bumerang. Menurutnya, alih-alih menekan konsumsi, aturan baru ini justru akan menyuburkan peredaran rokok ilegal yang bebas cukai dan sulit diawasi, yang pada akhirnya memangkas penerimaan negara secara signifikan serta merugikan pelaku usaha resmi.
Di sektor hulu, rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram per batang dinilai tidak berpihak pada petani lokal. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Mahmudi, mengungkapkan bahwa mayoritas tembakau hasil panen nusantara secara alamiah memiliki kandungan nikotin dan tar yang jauh lebih tinggi. Standardisasi ini dikhawatirkan membuat hasil panen petani tidak terserap oleh pabrikan.
Kekhawatiran senada diungkapkan oleh pedagang kecil. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mudjiburahman, menyatakan mata rantai retail terpukul hebat oleh kenaikan cukai berturut-turut, dan aturan baru ini berisiko memperparah penurunan omzet mereka. Kebijakan penyeragaman kemasan juga dinilai mempersulit pedagang dan aparat dalam membedakan produk legal yang resmi membayar pajak dengan produk ilegal.
Meski menentang aturan turunan tersebut, koalisi menegaskan komitmen mereka dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat. Mereka tetap sepakat dengan pembatasan usia minimal pembeli menjadi 21 tahun serta kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar sebesar 50 persen. Kolaborasi regulasi yang seimbang antara perlindungan kesehatan dan kelangsungan ekonomi nasional kini menjadi harapan utama para pelaku industri.