Kementerian Kesehatan telah resmi menerbitkan Surat Edaran No. 30/2026/TT-BYT yang menetapkan standar baru terkait pelabelan informasi nutrisi pada produk makanan kemasan. Kebijakan ini mewajibkan produsen, importir, dan pelaku usaha untuk mencantumkan setidaknya lima komponen gizi utama, yakni energi, protein, karbohidrat, lemak, serta natrium, pada setiap kemasan produk yang diedarkan.
Langkah regulasi ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi informasi nutrisi yang jujur dan transparan. Selain lima komponen wajib tersebut, kategori produk tertentu seperti minuman ringan, susu olahan dengan pemanis, dan produk makanan berbahan dasar gula juga diwajibkan mencantumkan total kandungan gula. Sementara itu, untuk produk yang diproses melalui metode penggorengan, produsen wajib menyertakan informasi mengenai kandungan lemak jenuh.
Pemerintah menekankan bahwa penyajian data harus konsisten, menggunakan satuan ukur per 100 gram, 100 mililiter, atau per porsi sajian. Ketentuan ini diharapkan dapat memudahkan konsumen dalam memantau asupan harian mereka, yang pada akhirnya berkontribusi dalam menekan angka prevalensi penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes, serta gangguan kardiovaskular.
Di sisi lain, otoritas keamanan pangan juga semakin memperketat pengawasan di lapangan. Sepanjang Bulan Aksi Keamanan Pangan 2026, tercatat ribuan tim inspeksi telah diturunkan untuk menyisir berbagai fasilitas produksi dan perdagangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ribuan pelanggaran yang berujung pada sanksi administratif, denda miliaran rupiah, hingga penindakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti mengedarkan produk tidak layak konsumsi.
Peraturan ini juga memberikan pengecualian bagi beberapa kelompok produk, seperti air mineral, kopi, teh murni, bumbu dapur, hingga makanan yang diolah oleh industri skala kecil. Dengan adanya kebijakan ini, pelaku usaha didorong untuk memperbaiki formula produk mereka agar lebih sehat, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya nutrisi yang seimbang.