Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas terhadap seluruh penyelenggara perjalanan serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terbukti melakukan penyimpangan. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas maraknya praktik bisnis yang menjadikan ibadah suci sebagai komoditas yang merugikan masyarakat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi upaya komodifikasi agama dalam penyelenggaraan ibadah. Instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto ini menuntut pembersihan ekosistem haji dari oknum-oknum yang hanya berorientasi pada keuntungan finansial semata.
Penertiban ini akan menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk biro perjalanan, PIHK, hingga KBIHU. Pemerintah menegaskan bahwa KBIHU harus kembali ke marwah utamanya sebagai lembaga pembimbing jemaah, bukan sebagai entitas bisnis yang menghimpun dana secara tidak sah atau melampaui kewenangannya.
Pemerintah juga tengah memperkuat sistem pengawasan untuk meminimalisir potensi penipuan yang kerap menimpa jemaah. Melalui kebijakan ini, Kemenhaj berkomitmen memastikan penyelenggaraan ibadah ke depan berjalan lebih transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan maksimal, baik secara spiritual maupun finansial bagi seluruh jemaah Indonesia.