Kasus tragis yang menimpa sejumlah santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban mengungkapkan adanya dugaan tindakan perundungan (bullying) secara fisik serta intimidasi berupa pemaksaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin sebelum peristiwa kebakaran maut itu terjadi.
Tuduhan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum korban, membeberkan kesaksian pihak keluarga berdasarkan cerita almarhum MSS (13) semasa hidupnya. MSS dikabarkan kerap diancam akan dipukul hingga dibakar oleh tersangka MR (15) jika menolak menuruti perintah pelaku.
Insiden memilukan yang terjadi pada pertengahan Desember 2025 lalu itu mengakibatkan tiga santri mengalami luka bakar berat, sementara MSS mengembuskan napas terakhir pada Februari 2026 setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Menindaklanjuti kasus ini, Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka, yakni santri senior berinisial MR dan pimpinan pondok pesantren berinisial AM (55).
Tak hanya intimidasi membeli bensin, tim hukum korban juga mengendus adanya riwayat perundungan sistematis yang menargetkan para korban sebelum kebakaran terjadi. Penelusuran bersama relawan mengindikasikan keterlibatan dua pelaku perundungan, yakni MR dan Y, yang diidentifikasi sebagai anak dari pemilik yayasan pondok pesantren tersebut.
Menurut penjelasan hukum, bentuk kekerasan yang dialami para korban bervariasi. Sementara MR kerap melakukan tindakan merendahkan martabat dengan mencorat-coret tubuh korban, Y diduga lebih sering melakukan kekerasan fisik langsung seperti memukul dan menendang area perut korban secara berulang.
Di sisi lain, kronologi kejadian versi kepolisian menyebutkan peristiwa bermula saat MR meminta korban membeli bensin untuk keperluan pengencer cat kamar. Proses pembuatan ketapel menggunakan metode pembakaran kayu di dalam ruang tertutup kemudian memicu petaka ketika api menyambar botol bensin dan menyebar cepat ke kasur di dalam kamar.
Kepanikan bertambah karena konstruksi pintu kamar kosong yang hanya dapat dibuka dengan cara ditarik ke dalam membuat tiga santri terjebak di tengah kobaran api. Pintu akhirnya berhasil didobrak setelah tersangka MR berlari keluar untuk meminta pertolongan warga pesantren.