Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Proses hukum memasuki babak baru dengan dilakukannya pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis (2/7/2026).
Tersangka dalam kasus ini berinisial GK, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham di PT BPR DCN. Langkah hukum ini diambil OJK sebagai bentuk komitmen tegas dalam menjaga integritas sektor perbankan serta memberikan perlindungan maksimal bagi kepentingan masyarakat sebagai nasabah.
Penyidikan terhadap GK berjalan alot karena tersangka sempat menunjukkan sikap kooperatif yang rendah, mulai dari mangkir dari panggilan pemeriksaan, percobaan melarikan diri, hingga dua kali mengajukan upaya hukum praperadilan. Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa pada 26 Juni 2026, proses hukum akhirnya berlanjut ke tahap penyerahan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan serangkaian aksi ilegal dalam pembukuan bank selama periode 2020 hingga 2024. Modus operandi yang dijalankan meliputi penarikan kas bon yang tidak tercatat senilai Rp5,8 miliar, pemalsuan agunan logam mulia sebesar Rp600 juta, hingga pembentukan 71 fasilitas kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur terkait.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran berupa tidak tercatatnya dana dari 12 deposan dengan total 25 bilyet deposito senilai Rp7,8 miliar. Atas serangkaian perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Pihak OJK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan berjenjang yang ketat. Ke depan, OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperkuat tata kelola industri jasa keuangan nasional.