Nama Ferry Yanto Hongkiriwang kini menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum. Pengusaha yang dikenal luas sebagai pemilik jaringan restoran Gontran Cherrier dan de'Clan Signature ini diduga terlibat dalam jaringan pengaturan perkara serta praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah kasus korupsi besar di tanah air.
Selain bisnis kuliner, Ferry diketahui memiliki gurita bisnis di sektor komoditas melalui PT Tompotika Mulia Abadi. Perusahaan ini memiliki posisi strategis sebagai distributor baja bagi PT Krakatau Steel melalui entitas PT Cahaya Baja Sukses. Meski memiliki aset bisnis yang mentereng, sosoknya jarang terlihat di kantor operasionalnya yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Persoalan hukum yang membelit Ferry mulai mencuat ke permukaan setelah insiden perselisihan dengan anggota Densus 88, Brigadir Satu Faisal Faizurrahman, di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Peristiwa tersebut berujung pada penetapan status tersangka terhadap Ferry dan rekannya, Michael Njoman, atas dugaan penculikan dan penganiayaan. Kasus ini kemudian menjadi pintu masuk bagi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk membongkar praktik yang lebih luas.
Hasil penyelidikan digital forensik terhadap perangkat komunikasi milik Ferry mengindikasikan adanya persekongkolan sistematis. Ia diduga berkolaborasi dengan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan terhadap para tersangka korupsi dalam perkara besar, seperti kasus timah di Bangka Belitung, proyek BTS, Jiwasraya, hingga pengadaan perangkat teknologi di lingkungan pendidikan. Modus pemerasan ini pun bervariasi, mulai dari permintaan sejumlah uang hingga penguasaan aset properti.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan Ferry dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dugaan ini belum mendapatkan respons dari pihak Ferry Hongkiriwang maupun kuasa hukumnya.