Memastikan kenyamanan saat mengakses layanan kesehatan menjadi prioritas bagi setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Guna menghindari kebingungan saat berobat, BPJS Kesehatan Cabang Madiun membagikan tiga langkah sederhana yang wajib dipahami oleh masyarakat sebelum mendatangi fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menekankan pentingnya menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif. Bagi peserta mandiri, kewajiban membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan menjadi kunci utama. Puspitasari menyarankan penggunaan fitur autodebit untuk kepraktisan, serta memanfaatkan kanal digital seperti WhatsApp PANDAWA (08118165165), Aplikasi Mobile JKN, atau Care Center 165 untuk memantau status aktif kartu secara berkala.

Langkah kedua yang tidak kalah krusial adalah memahami alur pelayanan medis yang berlaku. Dalam situasi non-darurat, peserta diarahkan untuk mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu sesuai dengan tempatnya terdaftar. Namun, pada kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa, pasien berhak langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan, baik di rumah sakit yang sudah maupun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Terakhir, peserta diharapkan menjalani setiap prosedur dengan sabar mengingat tingginya volume pemanfaatan JKN yang mencapai lebih dari 1,99 juta akses setiap hari secara nasional. Jika menemui kendala atau kebingungan di lapangan, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi petugas BPJS SATU atau petugas Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP) yang bersiaga di loket informasi.

Manfaat dari pemahaman alur ini dirasakan langsung oleh Sri Martini, seorang warga Madiun pengguna layanan JKN. Ia mengaku jauh lebih tenang saat menjalani pengobatan karena telah memahami alur rujukan dan rutin membayar iuran. Baginya, komunikasi aktif dengan petugas di rumah sakit menjadi solusi terbaik jika menghadapi kendala administratif selama proses perawatan.