Pemerintah Indonesia resmi melangkah lebih jauh dalam pemanfaatan energi terbarukan dengan memberlakukan mandatori Biodiesel 50 persen (B50). Peresmian program ini dilakukan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang menandai peningkatan signifikan dari kebijakan B40 yang sebelumnya telah diimplementasikan sejak awal 2025.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar inovasi teknologi semata, melainkan manifestasi nyata dari kedaulatan bangsa. Dengan mengoptimalkan kekayaan alam domestik, Indonesia kini tercatat sebagai negara pelopor dalam penggunaan campuran minyak sawit sebesar 50 persen pada bahan bakar minyak jenis Solar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa penerapan B50 membawa dampak ekonomi yang sangat luas bagi negara. Selain potensi penghematan devisa hingga Rp170 triliun, program ini diproyeksikan mampu meningkatkan nilai tambah industri minyak sawit mentah (CPO) secara nasional. Lebih lanjut, sektor ini diperkirakan akan menyerap hingga 2,1 juta tenaga kerja sekaligus menekan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO2.

Dari sisi konsumen, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai lonjakan biaya. Untuk BBM jenis Biosolar bersubsidi di SPBU, pemerintah menetapkan harga tetap sebesar Rp6.800 per liter. Kebijakan harga ini berlaku untuk berbagai sektor, mulai dari transportasi darat, pertambangan, pertanian, hingga sektor kelautan dan perikanan.

Bahlil menambahkan bahwa transisi ke B50 merupakan bagian integral dari strategi besar Indonesia untuk mencapai target net zero emission. Dengan peningkatan kandungan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) menjadi 50 persen, Indonesia kini semakin memantapkan diri untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil dan beralih sepenuhnya pada sumber daya energi yang berkelanjutan.