Pemberlakuan aturan baru mengenai batas maksimal komisi layanan ojek daring sebesar 8 persen yang dimulai sejak 1 Juli 2026, kini tengah menjadi sorotan di kalangan mitra pengemudi. Meski kebijakan ini dimaksudkan untuk menyejahterakan pengemudi, implementasi di lapangan selama tiga hari pertama menunjukkan adanya kesenjangan mekanisme teknis antara dua perusahaan penyedia aplikasi utama di Indonesia, yakni Grab dan Gojek.

Sejumlah mitra pengemudi Grab mengungkapkan kebingungan terkait alur pemotongan komisi. Berbeda dengan ekspektasi awal, sistem potongan tidak langsung tertera setelah perjalanan selesai. Sebaliknya, saldo pendapatan pengemudi baru berkurang pada hari berikutnya tanpa adanya notifikasi yang jelas. Hal ini menyulitkan para pengemudi untuk melakukan rekapitulasi pendapatan harian mereka secara mandiri karena minimnya sosialisasi dari pihak aplikator.

Sebaliknya, mitra pengemudi Gojek merasakan pengalaman yang lebih transparan dalam transisi kebijakan ini. Sistem aplikasi Gojek dilaporkan langsung menyajikan perincian pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk pihak perusahaan pada setiap riwayat perjalanan. Selain transparansi, kebijakan penghapusan biaya langganan layanan hemat turut memberikan dampak positif bagi stabilitas akun para mitra.

Meskipun mekanisme perhitungan telah mulai berjalan, para pengemudi belum merasakan lonjakan pendapatan yang signifikan pasca-kebijakan tersebut. Harapan untuk perbaikan taraf ekonomi kini bersandar pada konsistensi penyesuaian tarif perjalanan agar tetap kompetitif dan proporsional bagi penyedia jasa transportasi daring di tengah ketidakpastian informasi yang masih dirasakan sebagian mitra di lapangan.