PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatatkan penurunan harga pembelian kembali atau buyback emas batangan pada Rabu (8/7/2026). Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga buyback dipatok di angka Rp2.393.000 per gram setelah mengalami koreksi sebesar Rp21.000.
Angka tersebut menunjukkan pelemahan yang cukup tajam jika dikomparasi dengan rekor harga tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH). Pada akhir Januari 2026 lalu, harga buyback emas Antam sempat menyentuh level puncak di Rp2.989.000 per gram, sehingga terdapat selisih mencapai Rp596.000 dari posisi harga saat ini.
Perlu dipahami bahwa harga buyback merupakan nilai yang ditetapkan perusahaan bagi pemegang emas yang ingin menjual kembali aset mereka ke pihak Antam. Besaran harga ini umumnya berada di bawah harga jual logam mulia yang berlaku di pasar pada hari yang sama. Bagi masyarakat, transaksi ini tetap menjadi instrumen likuidasi aset yang krusial, meski wajib memperhatikan regulasi pajak yang berlaku.
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback di atas nominal Rp10 juta akan dikenakan pemotongan PPh 22 secara langsung. Pemegang NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar 1,5%, sementara wajib pajak non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3% dari total nilai transaksi.
Sementara itu, analis pasar memandang pergerakan harga emas saat ini masih dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global. Permintaan aset safe haven tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik. Di sisi lain, arah kebijakan moneter Federal Reserve AS menjadi sorotan utama, di mana sinyal pelonggaran kebijakan yang dipicu oleh melandainya inflasi global berpotensi memberikan sentimen baru bagi nilai tukar dolar serta harga emas dunia.