Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran gelap cairan anestesi berbahaya jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk kartrid rokok elektrik (vape). Modus operandi penyelundupan ini tergolong rapi, memanfaatkan jasa pengiriman bus antarkota dengan menyamarkan ratusan barang haram tersebut di dalam paket makanan berupa emping mentah asal Sigli, Aceh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari razia rutin di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Petugas mengamankan sebuah bus PMTOH tujuan Tangerang dan menemukan 200 unit kartrid vape mengandung etomidate bermerek "The Dark Knight". Melalui teknik penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) ke loket bus di Tangerang, polisi menangkap kurir penerima dan berhasil melacak keberadaan otak pelaku, Iptu Dicky Despriyanto, yang menjabat sebagai Perwira Unit Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Saat penangkapan Iptu Dicky, petugas menyita uang tunai senilai Rp114 juta beserta berbagai barang bukti narkotika jenis baru seperti racikan "Happy Water" bermerek mewah di dalam mobilnya. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pasokan barang haram ini diperoleh dari Iptu Muhammad Rizal, mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Utara yang kini bertugas di Biddokes Polda Aceh. Keduanya diduga telah berulang kali mengirimkan paket serupa sejak akhir tahun lalu menggunakan aplikasi pesan terenkripsi demi menghindari pelacakan.
Ironisnya, bisnis haram ini tidak hanya menyasar masyarakat umum. Iptu Dicky diduga mengedarkan vape bius tersebut ke lingkungan internal kepolisian sendiri, termasuk kepada sejumlah personel di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan hingga Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Ruang kerja yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika justru disalahgunakan menjadi pasar konsumsi zat terlarang.
Tak berhenti di situ, penyelidikan digital turut mengungkap borok yang lebih sistematis di tubuh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan AKP Pardiman. Kelompok oknum polisi ini terbukti mengoperasikan jaringan pemerasan terhadap para pengguna narkoba yang mereka tangkap. Dengan tarif tebusan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang, mereka menyulap wewenang hukum menjadi komoditas transaksional demi keuntungan pribadi.
Kini, para perwira yang terlibat harus bersiap menghadapi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) serta tuntutan pidana berlapis atas kepemilikan narkotika dan pemerasan. Kasus ini menjadi alarm keras sekaligus tamparan bagi institusi Polri untuk segera melakukan pembenahan internal secara menyeluruh guna memulihkan kepercayaan publik yang merosot tajam akibat ulah para anggotanya.