Pemerintah Kota Pontianak tengah menyusun langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan aset milik daerah. Langkah taktis ini diperkuat dengan disetujuinya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak.

Tiga regulasi yang disepakati dalam rapat paripurna tersebut meliputi Raperda tentang Barang Milik Daerah, Raperda BPR Bank Pasar Kota Pontianak, serta Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pengesahan regulasi ini berjalan selaras dengan penandatanganan serta penyampaian pidato KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2027.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial dalam aturan baru tersebut adalah penyesuaian tarif sewa fasilitas publik. Langkah penyesuaian ini menyasar sejumlah fasilitas produktif, termasuk sarana olahraga milik pemerintah daerah, guna memastikan kontribusi finansial yang lebih signifikan terhadap kas daerah.

Keterbatasan lahan di Kota Pontianak menuntut pemerintah setempat untuk lebih kreatif dalam memaksimalkan potensi aset yang ada. Edi menjelaskan bahwa properti komersial seperti pasar rakyat, lahan perhotelan, hingga deretan rumah toko (ruko) milik pemerintah daerah akan didorong untuk menghasilkan pendapatan maksimal, tanpa mengesampingkan fungsi pelayanan publik.

Selain penyesuaian tarif sarana olahraga, Pemkot Pontianak juga bersiap memperbarui sejumlah kontrak kerja kerja sama Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pihak ketiga yang akan habis masa berlakunya antara tahun 2026 hingga 2027. Salah satu aset strategis yang masuk dalam daftar perpanjangan kontrak tersebut adalah kawasan yang saat ini ditempati oleh Hotel Santika.

Sementara itu, terkait pengelolaan gedung parkir yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal, Pemkot Pontianak membuka kesempatan bagi investor swasta. Pemerintah kota menyatakan siap berkolaborasi dengan pihak ketiga yang mampu menawarkan proposal pengelolaan yang layak secara bisnis dan saling menguntungkan.