Maskapai pelat merah Garuda Indonesia resmi melakukan penyesuaian aturan bagasi bebas biaya melalui sistem yang disebut sebagai Piece Concept. Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 September mendatang, menggantikan skema perhitungan berat sebelumnya dengan skema jumlah koper.
Melalui sistem ini, penumpang justru mendapatkan keuntungan berupa peningkatan batas berat maksimal bagasi. Untuk penumpang kelas ekonomi, jatah berat bagasi kini naik menjadi 23 kilogram dari sebelumnya hanya 20 kilogram. Sementara itu, penumpang kelas bisnis dan kelas utama mendapatkan peningkatan batas berat dari 30 kilogram menjadi 32 kilogram.
Pihak manajemen Garuda Indonesia menegaskan bahwa transformasi layanan ini tidak bertujuan untuk mengejar pendapatan tambahan, melainkan upaya standarisasi operasional berskala internasional. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses check-in sekaligus meningkatkan aspek keamanan dan konsistensi dalam penanganan bagasi selama perjalanan.
Terkait mekanisme pembelian kelebihan muatan, aturan baru ini mewajibkan penggunaan sistem Additional Piece atau pembelian bagasi tambahan berdasarkan unit koper, bukan lagi dihitung per kilogram. Namun, bagi penumpang kelas ekonomi yang membawa barang dengan berat antara 23 hingga 32 kilogram, maskapai menyediakan layanan Heavy Bag yang dapat dibeli saat berada di bandara.
Garuda Indonesia memastikan bahwa informasi mengenai jatah bagasi yang diperoleh akan tertera secara transparan pada tiket maupun saat proses pemesanan. Transformasi layanan ini dipastikan akan berjalan secara bertahap demi memastikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan efisien bagi seluruh pengguna jasa maskapai.