Lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah kini tengah diterpa isu miring terkait independensi lembaganya. Sejumlah anggota dewan ulama tersebut ditengarai memiliki afiliasi aktif dengan partai politik, bahkan salah satunya diduga kuat menjabat sebagai pengurus parpol di tingkat kecamatan.
Dugaan ini mencuat setelah beredarnya salinan Surat Keputusan (SK) kepengurusan salah satu partai politik nasional di wilayah Aceh Tengah, lengkap dengan bukti dokumentasi berupa foto dan video kegiatan. Seorang sumber tepercaya menyatakan keprihatinannya atas situasi tersebut, mengingat MPU merupakan institusi sakral yang bertugas memberikan fatwa, nasihat pemerintahan, dan membina umat secara netral tanpa intervensi politik praktis.
Merespons kabar tersebut, Ketua MPU Aceh Tengah, Drs. Amry Jalaluddin, menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga netralitas. Amry menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi pengurus atau anggota MPU yang terbukti aktif dalam kegiatan politik praktis. Pihaknya bahkan telah memanggil salah satu oknum anggota yang sempat kedapatan mengenakan atribut partai politik dalam sebuah acara internal parpol.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan klarifikasi, ia mengaku hanya diundang untuk memimpin doa dalam acara tersebut, bukan sebagai pengurus resmi," ujar Amry. Selain itu, anggota yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas di Baitul Mal tersebut telah diminta menandatangani surat pernyataan tertulis yang menegaskan dirinya bukan bagian dari partai politik.
Terkait laporan adanya anggota MPU yang menjabat sebagai ketua pengurus partai di tingkat kecamatan, Amry mengaku belum mengetahui informasi tersebut secara mendetail. Kendati demikian, ia berjanji akan segera melakukan penelusuran mendalam demi menjaga wibawa lembaga. MPU menegaskan bahwa keterlibatan aktif dalam kepengurusan partai politik merupakan bentuk pelanggaran aturan internal yang sangat serius.