Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Paser tengah mengintensifkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang mengatur penataan tempat hiburan serta pengendalian minuman beralkohol. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertib, transparan, dan berdaya guna bagi ekonomi lokal.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Penyembolum DPRD Paser, Rabu (8/7/2026), Pansus 2 menghadirkan sejumlah lintas instansi, mulai dari DPMPTSP, Disporapar, hingga Satpol PP. Pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan data perizinan dengan realita di lapangan guna mengidentifikasi celah pengawasan yang kerap memicu kendala operasional.
Kepala DPMPTSP Paser, Toto Ifrianto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat puluhan usaha seperti karaoke, kafe, hingga klub malam yang beroperasi di berbagai kecamatan. Ia menyoroti sering terjadinya tumpang tindih pemahaman pelaku usaha terkait batasan izin yang dimiliki. Banyak pemilik usaha yang salah kaprah menganggap izin operasional standar sudah mencakup kebolehan menyediakan minuman beralkohol atau layanan pendamping.
Dari aspek fiskal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser mencatat adanya tren positif meski target PAD dari sektor hiburan masih tergolong kecil. Terjadi lonjakan realisasi pajak hingga 300 persen dari target yang ditetapkan. Namun, Bapenda mengakui bahwa edukasi mengenai kewajiban pajak bagi para pengusaha masih perlu ditingkatkan agar kepatuhan wajib pajak lebih optimal.
Menanggapi kompleksitas tersebut, anggota Pansus 2, Zulfikar Yuliskatin, menekankan bahwa regulasi ini harus dirancang secara komprehensif agar tidak sekadar menjadi formalitas. Ia berharap Raperda ini mampu memberikan kepastian hukum yang kuat, meminimalkan potensi konflik sosial, serta menjadi pedoman jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Paser.
Ke depan, Pansus 2 berkomitmen untuk melakukan pendalaman pasal demi pasal guna memastikan setiap poin dalam Raperda bersifat aplikatif. Harapannya, aturan yang dihasilkan nantinya dapat menyeimbangkan antara iklim investasi yang sehat dengan tuntutan ketertiban masyarakat di Bumi Daya Taka.