Isu mengenai operasional tempat hiburan malam di Kota Tegal menjadi sorotan tajam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026. Agenda rapat yang sedianya membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, diwarnai dengan interupsi kritis dari dua fraksi besar terkait kebijakan perizinan usaha hiburan di wilayah tersebut.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Enny Yuningsih, secara terbuka menyampaikan kekhawatiran fraksinya terhadap lokasi tempat hiburan yang dianggap terlalu dekat dengan area pemukiman, lingkungan pendidikan, hingga pondok pesantren. Meski mengakui pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menegaskan bahwa pemerintah kota harus lebih selektif dan tidak boleh abai dalam proses verifikasi izin usaha.
Senada dengan Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Erni Ratnani, mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan investasi yang ada. Fraksi PKS menekankan bahwa setiap langkah pembangunan ekonomi seharusnya tidak hanya mengejar angka investasi, tetapi wajib mengedepankan kearifan lokal serta norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam melakukan kajian dampak sosial (social impact assessment) secara transparan sebelum mengeluarkan izin. Mereka menuntut ketegasan pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh operasional tempat hiburan telah sepenuhnya mematuhi aturan zonasi serta regulasi perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga kondusivitas wilayah.