Pemerintah Kabupaten Kediri tengah mengambil langkah strategis untuk merespons pesatnya pertumbuhan sektor hiburan dan rekreasi yang kini merambah hingga ke wilayah pedesaan. Menyikapi dinamika tersebut, DPRD Kabupaten Kediri melalui inisiatif Fraksi Gerindra mulai menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) khusus yang ditujukan untuk menata penyelenggaraan usaha hiburan secara lebih komprehensif.

Sebagai langkah awal, sebuah Focus Group Discussion (FGD) telah diselenggarakan di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri pada Senin (6/7/2026). Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, tokoh agama melalui FKUB, hingga para pelaku usaha untuk memastikan regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Selama ini, pengaturan bisnis hiburan di wilayah tersebut dinilai masih terlalu bersifat makro dan hanya mengandalkan Perda RIPPARKAB 2019-2034. Ketua Fraksi Gerindra, Reva Septia Astriana, mengungkapkan bahwa ketiadaan aturan spesifik mengenai zonasi dan jam operasional telah memicu ketidakpastian hukum, serta sering kali memicu insiden yang meresahkan masyarakat. Aturan baru ini diharapkan mampu memberikan legalitas yang jelas sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri menekankan bahwa Raperda ini akan dirancang adaptif terhadap tren rekreasi modern, seperti olahraga padel dan wisata petualangan. Selain itu, regulasi ini nantinya akan mengintegrasikan sistem perizinan daerah dengan sistem Online Single Submission (OSS) nasional, guna mempermudah birokrasi bagi pelaku usaha yang patuh aturan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, dengan hadirnya Bandara Dhoho, kebutuhan akan instrumen hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara investasi dan pelestarian nilai budaya lokal menjadi sangat krusial. Pihak legislatif pun berkomitmen untuk mengkaji masukan terkait zonasi, terutama agar tempat hiburan tidak berdekatan dengan area pemukiman, fasilitas pendidikan, maupun tempat ibadah.