Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Danang Swantara, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap IV di Dusun Jobong, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, pada Minggu (12/7/2026). Inisiatif ini dilakukan guna memastikan masyarakat memahami payung hukum terkait penanganan HIV/AIDS dan penyakit menular di daerah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, fokus utama sosialisasi tertuju pada dua instrumen hukum, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Danang menekankan bahwa regulasi ini disusun pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penularan sekaligus menghapus stigma diskriminatif terhadap Orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

"Pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif, mulai dari aspek promotif, preventif, hingga rehabilitatif. Kami ingin masyarakat sadar bahwa regulasi ini hadir untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan mengurangi dampak sosial-ekonomi akibat penyakit menular," ujar Danang di hadapan warga.

Narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Aisyah Nanda, menambahkan bahwa keberhasilan upaya kesehatan ini sangat bergantung pada partisipasi warga dalam menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Ia menegaskan bahwa tanggung jawab dalam menekan laju penyebaran penyakit menular terletak pada sinergi antara kebijakan pemerintah dan kesadaran kolektif masyarakat.

Dalam sesi dialog interaktif, warga menunjukkan antusiasme tinggi terkait edukasi kesehatan. Aisyah menjelaskan bahwa deteksi dini sangat krusial, mengingat gejala awal HIV sering kali menyerupai infeksi flu biasa, seperti demam dan nyeri sendi. Menanggapi kekhawatiran warga, pihak penyelenggara mengimbau siapa pun yang merasa berisiko untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat agar dapat ditangani secara medis dengan tepat.