Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka kesempatan emas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat legalitas usaha mereka tanpa dipungut biaya. Program fasilitasi gratis ini ditargetkan menyasar 3.000 pelaku usaha dan akan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 3 hingga 7 Agustus 2026.

Layanan khusus ini digelar di Kantor DPMPTSP Provinsi Riau sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Melalui program ini, para pelaku usaha dapat mengurus berbagai dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB-OB), Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika OK, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administratif agar proses verifikasi berjalan lancar. Ia mengimbau para pelaku usaha mempersiapkan seluruh berkas persyaratan dari rumah sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses penerbitan izin bisa dilakukan secara cepat.

Untuk pembuatan NIB, pelaku usaha wajib menyiapkan KTP dengan NIK aktif, NPWP perorangan atau badan, alamat domisili usaha, serta jenis kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, diperlukan alamat email aktif untuk pendaftaran akun Online Single Submission (OSS). Bagi badan usaha, wajib menyertakan akta pendirian dan surat keputusan Kemenkumham.

Sementara itu, bagi UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal, dokumen penunjang yang mesti dibawa meliputi NIB berbasis risiko, akun SIHALAL, daftar produk beserta bahan bakunya, diagram alur produksi, serta Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Produk dengan karakteristik tertentu juga memerlukan izin edar khusus atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Bagi industri pangan olahan yang ingin mengurus sertifikasi CPPB-OB, dokumen yang disyaratkan meliputi denah bangunan produksi, daftar peralatan sanitasi, sertifikat kesehatan penanggung jawab, serta hasil uji laboratorium keamanan pangan. Sedangkan untuk pengurusan sertifikasi SNI, pelaku usaha perlu menyiapkan berkas permohonan ke LSPro, sertifikat ISO 9001 atau bukti sistem manajemen mutu, dan hasil uji produk terakreditasi KAN.

Tidak kalah krusial, perlindungan merek dan hak cipta juga difasilitasi dalam program ini. Pengajuan Hak Cipta membutuhkan dokumen identitas diri serta contoh karya cipta yang didaftarkan. Untuk pendaftaran Merek Dagang, pemohon harus menyiapkan logo merek berformat JPG dan surat pernyataan UMK. Pengurusan paten membutuhkan syarat lebih mendetail, seperti deskripsi invensi dan surat pengalihan hak jika diperlukan.

Program ini diharapkan menjadi momentum bagi pelaku UMKM di Riau untuk naik kelas dengan kepemilikan izin usaha yang sah. Melalui fondasi legalitas yang kuat, pelaku usaha tidak hanya lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan perbankan, melainkan juga mampu memperluas pasar pemasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.