Fenomena parade pengeras suara atau yang populer dikenal sebagai "sound horeg" kini tengah menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Kegiatan yang awalnya digagas sebagai hiburan rakyat dalam perayaan hari besar ini, kini bergeser menjadi ajang adu kekuatan desibel yang kerap memicu keresahan publik.
Dampak negatif dari dentuman bass ekstrem ini tidak lagi bisa diabaikan. Laporan mengenai kerusakan fisik bangunan, mulai dari kaca rumah yang pecah hingga dinding retak, kerap dilaporkan warga di jalur perlintasan karnaval. Tak hanya itu, kebisingan ekstrem ini juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti bayi, lansia, dan penderita gangguan jantung.
Melihat eskalasi dampak negatif tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan pengeras suara ini. Dalam pandangan keagamaan, segala bentuk kegiatan yang mendatangkan kemudaratan (dharar) bagi orang banyak, termasuk kebisingan yang mengganggu ketenteraman beribadah dan beristirahat, dikategorikan sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan.
Dari perspektif hak asasi manusia (HAM), setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan tenang. Ketika ruang privat warga terinvasi oleh kebisingan luar biasa tanpa adanya persetujuan, maka hak dasar untuk hidup dengan nyaman telah terabaikan. Hal ini memicu desakan agar pemerintah daerah segera merumuskan regulasi ketat terkait batas maksimal desibel dan zonasi pelaksanaan karnaval.
Pada akhirnya, hiburan rakyat seyogianya membawa kegembiraan, bukan penderitaan bagi sebagian warga lainnya. Diperlukan kedewasaan dari pihak penyelenggara serta ketegasan aparat keamanan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian tradisi hiburan dan penghormatan terhadap hak-hak publik.