Pemerintah Kota Jakarta Timur berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan satwa peliharaan melalui pengoperasian fasilitas mobil klinik hewan keliling. Program yang diinisiasi oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan medis hewan secara langsung ke pemukiman warga.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto, menjelaskan bahwa kehadiran armada keliling ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para pemilik hewan. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk memeriksakan kesehatan hewan kesayangan mereka secara rutin di pusat kesehatan formal.

Berdasarkan pemetaan wilayah yang telah dilakukan, pihak Sudin KPKP mengusulkan 29 titik lokasi operasional untuk mobil klinik keliling tersebut. Lokasi-lokasi ini dipilih secara strategis agar warga dapat menjangkau layanan dengan mudah dan efisien dekat tempat tinggal mereka.

Selain faktor kedekatan jarak, tarif pelayanan medis yang ditawarkan juga relatif terjangkau. Standar biaya layanan ini mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga memberikan kepastian tarif resmi yang bersaing dengan klinik hewan swasta.

Untuk rincian biaya, pemeriksaan rawat jalan dasar dikenakan tarif Rp35.000. Sementara itu, pemeriksaan sekaligus pengobatan untuk kucing dipatok sebesar Rp70.000, sedangkan untuk anjing, kambing, dan sapi dikenakan tarif Rp100.000. Untuk tindakan bedah ringan, biayanya berkisar di angka Rp175.000.

Klinik keliling ini juga menyediakan tindakan sterilisasi yang komprehensif, yakni Rp400.000 untuk kucing dan Rp700.000 untuk anjing, yang sudah mencakup biaya pengecekan laboratorium serta tindakan operatif. Warga juga dapat mengakses layanan penunjang medis seperti ultrasonografi (USG) seharga Rp200.000, serta uji laboratorium diagnostik seperti pemeriksaan darah (hematologi) mulai dari Rp75.000 hingga Rp100.000.