SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang membatasi penyelenggaraan pesta hiburan hingga larut malam. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka peredaran narkotika serta minuman keras (miras) yang dinilai kian meresahkan masyarakat.
Bupati Sarolangun menegaskan bahwa keputusan ini lahir dari evaluasi mendalam terhadap berbagai kegiatan hiburan malam yang kerap disalahgunakan. Aktivitas yang berlangsung hingga larut malam ditengarai menjadi pintu masuk bagi peredaran barang haram serta memicu gesekan sosial yang mengganggu keamanan warga.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah daerah membatasi izin keramaian untuk acara hiburan rakyat, termasuk pertunjukan musik, agar selesai tepat waktu sebelum larut malam. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan marwah hiburan sebagai sarana rekreasi yang sehat dan ramah keluarga.
Guna memastikan kepatuhan di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kepolisian setempat akan dikerahkan untuk melakukan patroli pengawasan. Pemerintah daerah tidak segan mengambil tindakan tegas, mulai dari pembubaran acara hingga sanksi administratif, bagi pihak yang nekat melanggar aturan tersebut.