BPJS Kesehatan Cabang Karawang membantah keras kabar yang menyebutkan pihaknya menunggak pembayaran klaim hingga Rp 100 miliar kepada sejumlah rumah sakit di wilayah Karawang, Jawa Barat. Pihak BPJS menegaskan bahwa nominal tersebut bukanlah utang macet, melainkan status pending claim atau klaim tertunda yang saat ini sedang menunggu perbaikan berkas dari pihak fasilitas kesehatan.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Karawang, Rudy, menyusul mencuatnya isu tunggakan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Karawang pada 3 Agustus 2026 lalu. Rudy meluruskan informasi simpang siur mengenai beban utang yang dialamatkan kepada instansinya.

Rudy juga meragukan angka Rp 100 miliar yang beredar di publik. Ia menjelaskan bahwa akumulasi klaim yang tertunda sebenarnya hanya berkisar 10 persen dari total keseluruhan klaim yang telah diselesaikan pembayarannya oleh BPJS Kesehatan. Besaran angka penundaan ini bervariasi pada setiap rumah sakit, sangat bergantung pada ketertiban administrasi masing-masing lembaga dalam mengajukan klaim.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, setiap berkas yang diajukan oleh 4 rumah sakit pemerintah dan 26 rumah sakit swasta mitra di Karawang wajib melalui proses verifikasi ketat. Langkah ini bertujuan untuk menguji keabsahan administratif atas pelayanan medis yang telah diberikan kepada pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rudy menambahkan, status penangguhan klaim umumnya dipicu oleh dua faktor utama. Pertama, kurangnya bukti pendukung pelayanan kesehatan yang harus dilengkapi oleh rumah sakit. Kedua, adanya ketidaksesuaian dalam pengkodean diagnosis penyakit maupun prosedur medis yang diajukan, sehingga memerlukan perbaikan ulang sebelum dana dapat dicairkan.