Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI secara tegas mendorong perlunya transformasi regulasi pemilu agar lebih relevan dengan percepatan digitalisasi. Langkah ini dianggap krusial untuk menjawab tantangan kompleksitas tahapan pemilu serta pola pelanggaran administratif yang kian berkembang seiring kemajuan teknologi.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam forum strategis di Jakarta, menekankan bahwa penyempurnaan aturan hukum tidak sekadar untuk menambah wewenang lembaga, melainkan untuk menjaga integritas demokrasi. Diskusi yang melibatkan Komisi II DPR RI, akademisi, dan para pegiat pemilu ini menyoroti perlunya kesiapan sistem dalam mengantisipasi dinamika politik yang kini berpindah ke ranah digital.

Salah satu fokus utama Bawaslu adalah ancaman kecerdasan buatan (AI) yang mulai mengubah peta pelanggaran pemilu, seperti maraknya politik uang melalui transaksi elektronik hingga penyebaran disinformasi. Menurut Puadi, hukum acara pidana pemilu harus segera diperbarui agar penegakan hukum tetap efektif, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Selain adaptasi teknologi, Bawaslu juga tengah membedah lima isu strategis terkait pembaruan hukum, termasuk penguatan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan penerapan keadilan restoratif. Sinkronisasi antara UU Pemilu dengan KUHP dan KUHAP menjadi agenda prioritas guna memberikan kepastian hukum yang kokoh serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang.