Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi memberikan klarifikasi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian di kafe de'Clan Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman pribadinya di Sentul, Bogor, pada Jumat (10/7/2026). Pernyataan ini disampaikan guna merespons spekulasi publik mengenai keterkaitannya dengan operasional tempat usaha tersebut.
Dalam keterangannya, Febrie secara tegas menepis tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis kafe yang sempat menjadi sorotan di media sosial. Ia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan menjadi acuan objektif dalam membuktikan fakta sebenarnya, seraya menegaskan tidak ada keterkaitan operasional maupun kepemilikan bisnis yang dimaksud.
Terkait kediamannya di Sentul yang turut menjadi sasaran penggeledahan, Febrie mengonfirmasi bahwa properti tersebut memang miliknya yang telah dimiliki sejak lama. Ia menyatakan kesiapannya untuk transparan mengenai asal-usul aset serta keberadaan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang yang ditemukan di sana. Menurutnya, segala temuan tersebut memiliki penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum yang berlaku.
Febrie memilih untuk tidak membuka detail lebih jauh di luar forum resmi, dengan alasan menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan. "Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar melalui mekanisme peradilan yang sah," tuturnya. Hingga saat ini, pihak penyidik Kortas Tipikor Polri terus mendalami rangkaian penggeledahan yang dilaporkan berhasil menyita aset tunai dalam jumlah signifikan, mencakup Rupiah dan mata uang asing dengan nilai miliaran rupiah.