Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara merespons isu yang beredar luas di media sosial. Febrie secara tegas membantah adanya keterkaitan personal, baik dalam kepemilikan maupun pengelolaan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang sebelumnya sempat menjadi sasaran penggeledahan oleh aparat kepolisian.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie menyatakan bahwa narasi yang menghubungkan dirinya dengan bisnis tersebut tidak memiliki dasar. Ia menekankan bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh untuk menghormati independensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

"Kami tegaskan bahwa Jampidsus tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang beredar di media sosial, termasuk di Cipete. Kami akan senantiasa menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku," ujar Febrie menanggapi spekulasi publik.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ini merupakan bagian dari operasi besar di 12 lokasi berbeda. Operasi ini menyasar tiga kasus megakorupsi besar, yakni pengadaan batu bara di PT PLN (Persero), perkara sistemik di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta kasus utang PT Caturbangun Sarana kepada anak usaha PT Krakatau Steel.

Langkah penyidik yang menyasar lokasi komersial seperti kafe dan gerai penukaran uang dinilai sebagai taktik baru dalam melacak aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mengingat sensitivitas perkara tersebut, transparansi hasil penyidikan gabungan ini kini menjadi sorotan utama guna memastikan penegakan hukum tetap berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk benturan kepentingan.