Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru terkait penunjukan kuasa wajib pajak. Regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 6 Juli 2026, sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK 229/2014, guna menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja serta menyempurnakan tata kelola administratif perpajakan.

Pembaruan aturan ini mencakup penekanan pada aspek kompetensi bagi pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Selain konsultan pajak berizin dan keluarga (pasangan atau sedarah hingga derajat kedua), aturan ini mengatur lebih ketat mengenai kualifikasi 'pihak lain' yang harus memiliki surat keterangan terdaftar. Bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan, terdapat ketentuan tambahan berupa masa tunggu selama lima tahun serta rekam jejak yang baik sebelum mereka dapat bertindak sebagai kuasa.

Prosedur teknis penunjukan kuasa wajib pajak kini diintegrasikan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat kuasa khusus dapat dibuat baik secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak maupun dalam bentuk kertas yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penting untuk dicatat bahwa wajib pajak tetap memegang tanggung jawab penuh atas segala hak dan kewajiban yang telah dikuasakan kepada pihak lain.

Regulasi ini juga memberikan batasan tegas bahwa seorang kuasa dilarang melimpahkan tugasnya kepada pihak ketiga, meskipun mereka diizinkan menunjuk pegawai untuk sekadar menyampaikan dokumen melalui surat penunjukan resmi. Selain itu, terdapat sanksi bagi kuasa yang terbukti menghalangi ketentuan perpajakan, mulai dari pencabutan hak akses hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai masa transisi, surat kuasa khusus yang telah diajukan sebelum aturan ini berlaku tetap dinyatakan sah. Khusus bagi pihak yang memegang sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan, pemerintah memberikan relaksasi berupa izin untuk tetap bertindak sebagai kuasa hingga 31 Desember 2026, dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan baru.