Pertumbuhan pesat bisnis kedai kopi (coffee shop) di Kota Kendari kini masuk dalam radar pengawasan ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami adanya potensi penyalahgunaan sektor usaha makanan dan minuman ini sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyatakan bahwa langkah koordinatif dengan PPATK ini diambil setelah ditemukannya sejumlah indikasi mencurigakan dalam aktivitas keuangan di sektor tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berupa verifikasi awal dan belum masuk ke tahap kesimpulan hukum.

Dalam operasi penelusuran ini, OJK juga menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memvalidasi legalitas korporasi serta mencocokkan data entitas bisnis yang menjadi target pengawasan. Penyelidikan ini difokuskan pada pengungkapan beneficial owner atau sosok nyata yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari bisnis tersebut, bukan sekadar nama yang tertera di dokumen resmi.

Menurut Bismi, tidak menutup kemungkinan nama pemilik yang terdaftar secara administratif hanyalah tameng untuk menyembunyikan figur asli di balik layar. Melalui data perbankan yang dimiliki, otoritas berusaha melacak aliran dana dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) serta metode pelacakan transaksi keuangan (follow the money).

Modus pencucian uang sendiri umumnya berjalan secara sistematis melalui tiga tahapan utama: placement (memasukkan dana haram ke sistem keuangan), layering (memecah dan memindahkan dana untuk mengaburkan asal-usulnya), dan integration (menyatukan kembali uang tersebut ke dalam aset atau bisnis legal). OJK mengimbau agar masyarakat memahami bahwa pesatnya perkembangan usaha tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran hukum sebelum ada pembuktian yang sah secara hukum.