Universitas Airlangga (Unair) memberikan klarifikasi resmi menanggapi kesaksian dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait isu kesejahteraan dosen. Pihak universitas menegaskan bahwa penilaian penghasilan dosen tidak bisa hanya bertumpu pada nominal gaji pokok (gapok) semata.
Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Radian Salman, menjelaskan bahwa gapok hanyalah satu dari sekian komponen administratif. Menurutnya, parameter yang tepat untuk mengukur pendapatan pengajar adalah take home pay (THP) yang mencerminkan akumulasi dari seluruh hak yang diterima dosen selama menjalankan kewajiban akademisnya.
Radian merinci bahwa struktur penghasilan dosen terdiri atas berbagai komponen tetap bulanan, meliputi gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tunjangan fungsional tambahan yang dibayarkan setiap pertengahan bulan. Selain itu, terdapat hak lain seperti gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK), hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam skema ini, Unair menegaskan bahwa jika seluruh komponen tersebut diakumulasikan, total penghasilan yang diterima seorang dosen dalam satu tahun dapat mencapai setara dengan 14 kali gaji pokok. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan perspektif objektif mengenai tata kelola penggajian di lingkungan perguruan tinggi negeri.