Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) di China kini telah melahirkan sektor ekonomi baru yang unik: industri lisensi wajah. Warga biasa di Negeri Tirai Bambu tersebut kini dapat menyewakan hak penggunaan visual wajah mereka untuk digunakan dalam berbagai konten digital, termasuk drama pendek (microdrama), dengan tarif berkisar antara Rp268 ribu hingga Rp12,4 juta.
Melalui platform penyedia jasa seperti New Claw, produser konten dapat memilih karakter wajah yang sesuai dengan kebutuhan produksi mereka berdasarkan kategori usia, gender, hingga karakteristik visual tertentu. Menariknya, para pemilik wajah tetap memegang kendali atas citra diri mereka melalui kontrak yang membatasi jenis produk, latar belakang adegan, hingga jumlah penayangan konten. Model bisnis ini berkembang pesat seiring dengan melonjaknya popularitas microdrama berbasis AI, di mana lebih dari 95 persen dari total 128.000 drama pendek yang dirilis di China pada kuartal pertama 2026 tercatat memanfaatkan teknologi AI dalam produksinya.
Kendati menawarkan potensi finansial yang menjanjikan, komodifikasi wajah ini tidak luput dari persoalan hukum dan etika. Kasus penyalahgunaan identitas tanpa izin kerap terjadi, seperti yang menimpa platform Hongguo milik ByteDance yang sempat digugat karena memodifikasi wajah influencer tanpa persetujuan. Menanggapi maraknya pelanggaran, ByteDance dilaporkan telah menghapus lebih dari 85.000 video ilegal sejak awal tahun 2026. Di sisi lain, Pengadilan Internet Guangzhou juga telah menangani sekitar 700 kasus hukum terkait perselisihan hak cipta visual wajah ini.
Bagi Indonesia, fenomena global ini memberikan sinyal awal bagi masa depan industri kreatif nasional seperti sinetron, iklan, dan produksi FTV. Kemudahan serta efisiensi biaya produksi dengan AI berpotensi mendisrupsi peran aktor konvensional di masa mendatang. Selain itu, maraknya perdagangan aset biometrik ini juga menjadi alarm penting bagi pemerintah Indonesia untuk memperketat regulasi perlindungan data pribadi guna mengantisipasi ancaman kejahatan siber seperti manipulasi deepfake dan penipuan identitas digital.