Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kenaikan signifikan pada nilai kurang bayar pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai Rp 9,16 triliun pada tahun 2026. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran Rp 5,05 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa peningkatan ini berbanding lurus dengan tingginya partisipasi ASN dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Tercatat sebanyak 3,39 juta ASN telah memenuhi kewajiban tersebut, atau meningkat 14% dibandingkan tahun lalu.

Pemerintah memandang fenomena ini sebagai indikator positif meningkatnya keterbukaan dan kesadaran wajib pajak di lingkungan birokrasi. Kehadiran sistem digital Coretax yang terintegrasi dengan platform INA Gov dinilai berperan besar dalam memudahkan aparatur negara dalam mengakses serta menyelesaikan kewajiban perpajakan secara tertib.

Kendati demikian, DJP menyadari masih terdapat tantangan literasi yang perlu dibenahi. Sebagai solusinya, Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB tengah merumuskan langkah strategis, termasuk mengintegrasikan kurikulum perpajakan ke dalam Corporate University, pelatihan dasar CPNS, hingga sistem e-learning di Lembaga Administrasi Negara.

Lebih lanjut, pemerintah berencana memperkuat Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai elemen utama dalam layanan publik. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, turut mendorong optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) di seluruh Indonesia sebagai pusat edukasi dan layanan perpajakan yang lebih dekat serta mudah dijangkau oleh masyarakat maupun ASN.