Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan melaporkan empat anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Nadiem dalam persidangan sebelumnya.

Dodi S Abdulkadir, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa laporan tersebut hanya ditujukan kepada empat dari lima hakim yang bertugas. Hakim Anggota IV, Andi Saputra, dikecualikan dari laporan karena dianggap bersikap objektif dan netral, yang tercermin melalui perbedaan pendapat atau dissenting opinion miliknya selama proses persidangan.

Pihak kuasa hukum menduga adanya pelanggaran prosedur selama persidangan, termasuk pemaksaan jadwal sidang hingga larut malam dalam kondisi terdakwa yang sedang sakit. Selain itu, mereka menyoroti adanya kemiripan substansial antara putusan hakim dengan replik jaksa, di mana sekitar 41 persen konten putusan diduga dihasilkan melalui kecerdasan buatan (AI), serta penggunaan teori hukum kausalitas yang dinilai sudah tidak relevan.

Lebih lanjut, tim pembela Nadiem mengkritik putusan hakim yang dianggap mengabaikan keterangan saksi kunci dan bukti audit BPKP tahun 2024 yang tidak menemukan unsur kemahalan harga dalam proyek tersebut. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp809 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang menjeratnya.