Polemik mengenai keuntungan fantastis hingga Rp2 triliun dalam bisnis beras akhir-akhir ini menjadi sorotan tajam. Isu ini dinilai menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk segera hadir dan memperketat regulasi sektor pangan demi melindungi kepentingan masyarakat luas dan para produsen lokal.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono Caping, menekankan bahwa petani merupakan pilar utama dalam rantai produksi beras. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang nyata, di mana mayoritas risiko produksi ditanggung oleh petani di sektor hulu, sedangkan sebagian besar keuntungan justru dinikmati oleh pihak lain di sektor hilir.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani, kesejahteraan petani seharusnya menjadi target utama dari seluruh kebijakan pertanian nasional. Menurut Riyono, mencuatnya isu keuntungan bisnis beras yang melimpah ini harus menjadi momentum evaluasi agar keuntungan usaha dapat terdistribusi secara adil hingga ke tingkat petani gurem.
Untuk membenahi rantai pasok dari sawah hingga ke meja konsumen, Fraksi PKS mendesak percepatan penyelesaian Revisi UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang kini menjadi inisiatif DPR. Regulasi yang komprehensif dinilai krusial untuk menata kembali tata kelola sembilan bahan pokok strategis demi mewujudkan kedaulatan pangan nasional.